Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari uud Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan
Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawarata perwakilan
Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap
Makna yg terkandung pada setiap alinea pembukaan uud 1945 :
*tujuan Negara yaitu tujuan khusus
*tentang ketentuan di adakan uud Negara
*tentang bentuk negar, yaitu Negara repubhlik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan
Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawarata perwakilan
Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap
Makna yg terkandung pada setiap alinea pembukaan uud 1945 :
*tujuan Negara yaitu tujuan khusus
*tentang ketentuan di adakan uud Negara
*tentang bentuk negar, yaitu Negara repubhlik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar