- PENGERTIAN ORGANISASI
Banyak macam dan ragam bentuk suatu organisasi
mulai dari yang berbentuk kecil hingga organisasi yang bentuknya besar dan
mempunyai suatu tujuan yang berbeda pula, begitu pula tentang pengertian
organisasi itu sendiri. Banyak definisinisi dan pengertian dari organisasi yang
di paparkan oleh para ahli, berikut adalah beberapa definisi dan pengertian
dari Organisasi :
Organisasi : penyusunan dan pengaturan
bagian-bagian hingga menjadi suatu kesatuan; sususan dan aturan dari berbagai
bagian sehingga merupakan kesatuan yang teratur; gabungan kerja sama (untuk
mencapai tujuan tertentu).
Kamus modern bahasa Indonesia M. dahlan Al Barry
Kamus modern bahasa Indonesia M. dahlan Al Barry
Pengertian Organisasi (didapat dari buku)
1. Organisasi adalah susunan dan aturan dari berbagai-bagai bagian (orang dsb)
sehingga merupakan kesatuan yang teratur. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum
Bahasa Indonesia)
2. Organisasi adalah sistem sosial yang memiliki identitas kolektif yang tegas,
daftar anggota yang terperinci, program kegiatan yang jelas, dan prosedur
pergantian anggota. (Janu Murdiyamoko dan Citra Handayani, Sosiologi untuk SMU Kelas I)
1. Organisasi adalah susunan dan aturan dari berbagai-bagai bagian (orang dsb)
sehingga merupakan kesatuan yang teratur. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum
Bahasa Indonesia)
2. Organisasi adalah sistem sosial yang memiliki identitas kolektif yang tegas,
daftar anggota yang terperinci, program kegiatan yang jelas, dan prosedur
pergantian anggota. (Janu Murdiyamoko dan Citra Handayani, Sosiologi untuk SMU Kelas I)
Referensi : http://organisasi.org
pengertian_definisi_dan_arti_organisasi_organisasi_formal_dan_informal_belajar_online_lewat_internet_ilmu_manajemen)
- Menurut Stoner, organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
- Menurut James D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
- Menurut Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
Organisasi (Yunani: organon - alat) adalah suatu kelompok orang yang
memiliki tujuan yang sama. Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah,
istilah ini digunakan dengan banyak cara.
- CIRI-CIRI ORGANISASI
Ciri-Ciri Dari organisasi yaitu:
- Adanya komponen ( atasan dan bawahan)
- Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang
- Adanya tujuan
- Adanya sasaran
- Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati
- Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas
Menurut Berelson
dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Formalitas, merupakan ciri
organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada
peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan,
strategi, dan seterusnya.
- Hierarkhi, merupakan ciri
organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang
yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki
kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota
biasa pada organisasi tersebut.
- Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal
ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga
hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala
ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
Lamanya (duration),
menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada
keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada juga yang
menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan
dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
- Rumusan batas-batas
operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas,
organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan
keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan
operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat
berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
- Memiliki identitas yang jelas.
Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila
memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi
mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi
itu berdiri, dan lain sebagainya.
- Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Referensi: http://3rest.wordpress.com/2011/10/17/ciri-ciri-dan-unsur-unsur-organisasi/
- Unsur-Unsur Organisasi
1. Anggota
organisasi.
Yaitu, Orang-orang
yang melaksanakan pekerjaan organisasi, membentuk organisasi serta terlibat
dalam beberapa kegiatan primer. Orang-orang ini terlibat juga dalam kegiatan
pemikiran-pemikiran yang meliputi konsep-konsep, penggunaan bahasa, pemecahan
masalah, dan pembentukan gagasan. Mereka juga terlibat dalam kegiatan-kegiatan
perasaan yang mencakup emosi, keinginan, dan aspek-aspek perilaku manusia
lainnya yang bukan aspek intelektual. Mereka juga terlibat dalam kegiatan
self-moving (mencakup kegiatan fisik). Dan mereka terlibat juga dalam kegiatan
elektrokimia yang mencakup brain synaps (daerah kontak otak tempat impuls saraf
ditransmisikan hanya ke satu arah).
2. Pekerjaan dalam
organisasi
Pekerjaan ini
terdiri dari tugas-tugas formal dan tugas-tugas informal. Tugas-tuguas ini
menghasilkan produk dan memberikan pelyanan organisasi. Pekerjaan ini ditandai
oleh tiga dimensi universl ;
- Isi
- Keperluan
- Konteks
- Praktik-praktik pengelolaan
3. Man
Man (orang-orang),
dalam kehidupan organisasi atau ketatalembagaan sering disebut dengan istilah
pegawai atau personnel. Pegawai atau personnel terdiri dari semua anggota atau
warga organisasi, yang menurut fungsi dan tingkatannya terdiri dari unsur
pimpinan (administrator) sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi,
para manajer yang memimpin suatu unit satuan kerja sesuai dengan fungsinya
masing-masing dan para pekerja (nonmanagement/workers). Semua itu secara
bersama-sama merupakan kekuatan manusiawi (man power) organisasi.
4. Kerjasama
Kerjasama merupakan
suatu perbuatan bantu-membantu akan suatu perbuatan yang dilakukan secara
bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, semua anggota atau
semua warga yang menurut tingkatan-tingkatannya dibedakan menjadi
administrator, manajer, dan pekerja (workers), secara bersama-sama merupakan
kekuatan manusiawi (man power) organisasi.
5. Tujuan Bersama
Tujuan merupakan
arah atau sasaran yang dicapai. Tujuan menggambarkan tentang apa yang akan
dicapai atau yang diharapkan. Tujuan merupakan titik akhir tentang apa yang
harus dikerjakan. Tujuan juga menggambarkan tentang apa yang harus dicapai
melalui prosedur, program, pola (network).
6. Peralatan
(Equipment)
Unsur yang keempat
adalah peralatan atau equipment yang terdiri dari semua sarana, berupa materi,
mesin-mesin, uang, dan barang modal lainnya (tanah, gedung/bangunan/kantor).
7. Lingkungan
(Environment)
Faktor lingkungan
misalnya keadaan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. kebijaksanaan
(policy), strategi, anggaran (budgeting), dan peraturan-peraturan (regulation)
yang telah ditetapkan. Dan juga beberapa tujuan tertentu.
Pemahaman
Unsur-Unsur Organisasi
Unsur-unsur dasar
organisasi dipahami secara selektif untuk menciptakan evaluasi dan reaksi yang
menunjukan apkah yang dimaksud oleh setiap unsur dasar tersebut dan seberapa
baik unsur-unsur ini beroperasi bagi kebaikan anggota organisasi.
Unsur-unsur organisasi
tidak secara langsung menciptakan iklim komunikasi organisasi, tetapi
bergantung pada persepsi anggota organisasi mengenai :
- Nilai hukum dan peraturan tersebut
- Kegiatan-kegiatan yang dikenai hukum dan peraturan
Referensi : http://maliqren.wordpress.com/2011/11/27/ciri-ciri-organisasi/
- TEORI ORGANISASI
Teori organisasi
Muncul pada abad 19 dilatarbelakangi oleh Revolusi Inggris dan lahirnya
perusahaan raksasa di Amerika Serikat. Berikut ini akan dibahas mengenai teori
organisasi klasik yang dipelopori oleh Max Weber, teori neoklasik, dan teori
organisasi modern.
Teori organisasi
adalah studi tentang bagaimana organisasi menjalankan fungsinya dan bagaimana
mereka mempengaruhi dan dipengaruhi oleh orang-orang yang bekerja di dalamnya
ataupun masyarakat di lingkup kerja mereka.
Teori organisasi
adalah suatu konsefsi, pandangan, tinjauan, ajaran, pendapat atau pendekatan
tentang pemecahan masalah organisasi agar lebih berhasil dalam mencapai
sasaran yang telah ditetapkan. Masalah adalah segala sesuatu yang segala
sesuatu yang ada hubungannya dengan kepentingan organisasi yang memerlukan pemecahan
dan pengambilan keputusan.
Ada banyak masalah
yang dihadapi organisasi (kompleks) dan memerlukan pemecahan tersendiri
sehingga muncul berbagai kajian untuk lebih memahami efektivitas organisasi
Teori organisasi Muncul pada abad 19 dilatarbelakangi oleh Revolusi Inggris dan
lahirnya perusahaan raksasa di Amerika Serikat.
Referensi : http://www.anneahira.com/pengertian-organisasi.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_sosial
- MANAJEMEN DAN ORGANISASI
Organisasi adalah
kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum
yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya
guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai
bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.
Manajemen adalah
proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan
yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara
langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.
Karena organisasi
adalah kumpulan dua orang atau lebih maka pengelolaan organisasi tidak
akan lepas dari pembahasan kekuasaan. Namun, dalam hal ini, pemikiran Mary
Parker Follet[1],
nabi manajemen (1868-1933), mengenaicircular behaviour atau
perilaku yang saling mempengaruhi diantara anggota organisasi, perlu
diperhatikan. Prinsip kekuasaan[2] menurut
Mary Parker Follet adalah tidak berada di atas tetapi bersama, sehingga distribution
of power[3] getting
things done through other people, sangat mudah dimengerti sebagai
sebuah penjelasan apa itu manajemen dibanding pemikiran-pemikiran tokoh-tokoh
manajemen dan perilaku organisasi yang lain. itu menjadi sangat penting untuk
manggerakkan organisasi.
Pemikiran Mary
Parker Folet tersebut menjelaskan bahwa manajemen adalah sebuah usaha kolektif,
bukan usaha individual. Sebagai sebuah usaha kolektif, kekuasaan
didistribusikan ke jenjang dibawahnya.
Distribusi
kekuasaan terjadi secara berjenjang dan mencerminkan penjenjangan organisasi,
dari tingkat paling tinggi ke tingkat paling rendah. Masing-masing tingkat
memiliki fungsi yang berbeda-beda namun terangkai dalam satu sistem jaringan
organisasi yang saling melengkapi dan membutuhkan untuk mewujudkan tujuan
organisasi secara bersama. Jadi, kolektifitas usaha itu tidak lain adalah
rangkaian kegiatan dari masing-masing fungsi dalam sistem jaringan organisasi.
Dengan kata lain, kerjasama untuk mewujudkan tujuan dan sasaran-sasaran
organisasi yang dilakukan oleh fungsi-fungsi organisasi atau unit-unit
organisasi adalah sebuah usaha kolektif yang dilakukan oleh semua anggota
organisasi.
Perilaku sirkular
yang dicetuskan oleh Mary Parker Follet 1920 itu kemudian dapat dijumpai dalam
visualisasi anatomi organisasi Robbins[4] beberapa
windu kemudian. Menurut Robbin, interaksi antara individu dengan indvidu,
individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok adalah saling mempengaruhi.
Dalam hal ini, Robbin membagi anatomi organisasi menjadi tiga bagian yaitu
Individu, Kelompok, dan Sistem.
Persepsi individu
mengenai organisasi terbangun dalam proses belajar individu
melalui komunikasi
individu dengan kelompoknya. Selanjutnya, interaksi terjadi pula dalam
komunikasi antar kelompok dalam struktur kelompok dimana pemimpin berperan.
Yang terakhir, pemimpin melalui struktur dan disain organisasi serta kebijakan
dan peraturan organisasi berusaha untuk membentuk budaya organisasi di tingkat
sistem. Namun demikian, ketika obyek dari peratutan dan kebijakan organisasi,
struktur dan disain organisasi, dan budaya organsasi adalah manusia dan
kelompok maka interaksi yang saling mempengaruhi akan terjadi secara timbal
balik. Inilah sebenarnya esensi perilaku sirkular dalam sebuah organisasi.
Pada struktur
organisasi yang ditayangkan pada Peraga diatas tampak jelas bagaimana pemimpin
organisasi secara strtuktural bukan hanya mendistribusi sebagian kekuasaannya
kepada jenjang organisasi dibawahnya melalui para manajer namun juga
mentransformasi gagasan-gagasan, sistem nilai serta kompetensi agar organisasi
berjalan sesuai dengan arah dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Mereka
adalah rantai manajemen antar jenjang organisasi, yaitu para manajer. Para
manajer ini yang memainkan peran strategis yaitu komunikasi dalam organisasi
Dengan kata lain, para pemimpin organisasi di satu sisi membutuhkan dukungan
anggota organisasi melalui jenjang–jenjang organisasi, namun di sisi yang lain
menghendaki agar gagasan-gagasan mereka dijalankan dengan sistem nilai yang
dikehendaki oleh organisasi. Disinilah sebenarnya proses interaksi yang saling
mempengaruhi tersebut terjadi dimana setiap pemimpin unit organisasi adalah
rantai manajemen pada setiap jenjang organisasi yang akan menjadi jembatan bagi
transformasi gagasan dan kompetensi mengenai sistem nilai yang dikembangkan
dalam organsiasi.
Masing-masing
rantai manajemen mempunyai domain dan karakteristik keahlian manajerial yang
berbeda, juga dibidang dimensi waktu perencanaan serta Proses Manajemen.
Semakin tinggi jenjang manajemen maka semakin stratejik proses manajemen dan
berdimensi jangka panjang, oleh rena itu membutuhkan keahlian manajerial yang
lebih bersifat konseptual.
Sebaliknya, semakin rendah jenjang manajemen maka
proses manajemen semakin taktis dan berdimensi waktu pendek sehingga keahlian
manajerial juga semakin fokus kepda domain fungsi operatif manajemen
Hubungan antar jenjang manajemen dijalin oleh rantai manajemen yaitu manajer-manajer fungsi. Peran manajemen sebagai proses Perencanaan hingga Pengendalian sangat krusial disini agar semua anggota organisasi bergerak dan berperilaku sesuai dengan harapan organisasi. Maka sistem pengendalian manajemen harus ada dan didisain sesuai dengan kebutuhan manajemen.
Referensi:
- Infed, Mary parker Follet, on line 18 Juni 2006, http://www.infed.org/thinkers/et-foll.htm.
- David M. Boje & Grace Ann Rosile, Mary Parker Follett’s theory of power circularity and workplace democracy, on line 18 Juni 2006, http://cbae.nmsu.edu/~dboje/papers/CleggFollett4_index.htm1.
- Mary Parker Follett, The New State (1918), on line 18 Juni 2006, http://sunsite.utk.edu/FINS/Mary_Parker_Follett/Fins-MPF-01.htm1.
- MANAJEMEN,ORGANISASI DAN TATA KERJA
- Sehingga dapat diambil kesimpulan Apabila organisasi, manajemen dan tata kerjanya dilakukan dengan kerjasama yang baik, pemanfaatan sumber-sumber dan waktu yang ada dapat dilakukan secara tepat dan lebih terordinir sesuai dengan proses kegiatan yang ditetapkan maka untuk mencapai tujuan akan dapat hasil yang lebih efsien dan efektif serta lebih maksimal. Karena ketiganya jika dilakukan sesuai dengan tugasnya maka hubungan timbal balik itu akan saling menguntungkan untuk ketiganya.Eratnya hubungan atau hubungan timbal balik antara ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut :1. Manajemen: proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerja sama antar manusia.2. Organisasi: alat bagi pencapaian tujuan tersebut dan alat bagi pengelompokkan kerja sama.3. Tata Kerja: pola cara-cara bagaimana kegiatan dan kerja sama tersebut harus dilaksanakan sehingga tujuan tercapai secara efisien.
- Untuk hubunganya sendiri Manajemen organisasi serta tata kerja memiliki hubungan yang sangat erat Organisasi yang baik untuk mencapai tujuanya perlu Manajemen yang baik begitupun sebaliknya untuk mendapatakan manajemen yang terbaik diperlukan sebuah Organisasi yang memiliki orang-orang yang terampil, kreatif serta mampu bekerja secara tim untuk mewujudkan cita-cita yang ingin dicapai oleh organisasi.
- Walaupun sudah memiliki organisasi seta manajemen yang baik masih dibutuhkan satu lagi sebagai pelengkap yakni tata kerja, tata kerja sendiri dimaksudkan sebagai alat yang digunakan sebuah organisasi untuk mencapai tujuanya, tanpa adanya tata kerja yang tepat maka manajamen yang telah dibuat tidak akan maksimal sehinnga apa yang ingin dicapai organisasi tidak terpenuhi.
- ORGANISASI NIAGA (PT, CV, JOINT VENTURA)
1)
Firma (Fa)
Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma dapat dijumpai pada Pasal 16 Undang-undang Hukum dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak terbatas. Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka semua firma ikut menanggungnya.
2) Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer disebut juga commanditaire vennootschaap (CV). Dasar hukum yang mengatur berdirinya CV dapat dijumpai pada pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakaan bahwa Commanditaire Vennootschaap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memipin perusahaan dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertnaggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
3) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
· Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemegang saham
· Kekuasaan tertinggi pada PT ada di tangan rapat umum pemegang saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama dalam rapat umum.
· Para pemegang saham utama biasanya duduk dalam dewan komisaris.
· Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
· Yang menjalankan kebijaksanaan manajemen ialah Dewan Direksi.
· Modal usaha cukup besar. Oleh karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang membutuhkan modal besar.
Peseroan Terbatas ada beberapa macam yaitu :
· PT Domistik, yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam negeri yang karenanya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berlaku atau yang di tetapkan oleh pemerintah.
· PT Asing, adalah PT yang didirikan di luar negeri dan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara dimana PT tersebut berada.
· PT Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
· PT Kosong, adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya, hanya tinggal namanya saja.
· PT Tertutup, adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
· PT Negara (PT Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh Negara,baik sebagai manapun seluruhnya.
4) Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas-azas kekeluargaan. Landasan hukum koperaasi di Indonesia ialah Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992.
5) PT Pemerintah
PT Pemerintah atau PT (Persero) atau PT Negara (Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah , baik sebagian maupun seluruhnya, baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Negaara dibedakan menjadi PT Negara (Persero), Peusahaan Daerah, Persahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan).
6) Join Ventura
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
7) Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
8) Kartel
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
9) Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma dapat dijumpai pada Pasal 16 Undang-undang Hukum dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak terbatas. Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka semua firma ikut menanggungnya.
2) Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer disebut juga commanditaire vennootschaap (CV). Dasar hukum yang mengatur berdirinya CV dapat dijumpai pada pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakaan bahwa Commanditaire Vennootschaap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memipin perusahaan dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertnaggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
3) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
· Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemegang saham
· Kekuasaan tertinggi pada PT ada di tangan rapat umum pemegang saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama dalam rapat umum.
· Para pemegang saham utama biasanya duduk dalam dewan komisaris.
· Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
· Yang menjalankan kebijaksanaan manajemen ialah Dewan Direksi.
· Modal usaha cukup besar. Oleh karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang membutuhkan modal besar.
Peseroan Terbatas ada beberapa macam yaitu :
· PT Domistik, yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam negeri yang karenanya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berlaku atau yang di tetapkan oleh pemerintah.
· PT Asing, adalah PT yang didirikan di luar negeri dan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara dimana PT tersebut berada.
· PT Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
· PT Kosong, adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya, hanya tinggal namanya saja.
· PT Tertutup, adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
· PT Negara (PT Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh Negara,baik sebagai manapun seluruhnya.
4) Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas-azas kekeluargaan. Landasan hukum koperaasi di Indonesia ialah Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992.
5) PT Pemerintah
PT Pemerintah atau PT (Persero) atau PT Negara (Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah , baik sebagian maupun seluruhnya, baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Negaara dibedakan menjadi PT Negara (Persero), Peusahaan Daerah, Persahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Jawatan (Perjan).
6) Join Ventura
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
7) Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
8) Kartel
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
9) Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
- ORGANISASI SOSIAL
Yang dimaksud dengan organisasi
kemasyarakataan adalah organisasi kemasyarakataan seperti yang dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakataan. pasal 1
Undang-Undang Nomer 8 1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan
organisasi kemasyarakataan adalah organisasi yang di bentuk oleh anggota
masyarakat warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan
,profesi,fungsi,agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk
berperan serta dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
Sedang organisasi atau perhimpunan yang dibntuk oleh pemerintah, seperti Praja Muda Karana (Pramuka),Korps Pegawai Republik Indoesia (Kopri), dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas , dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakataan seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.
Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengatakan bahwa pemerintah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakataan.
- ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
Organisasi Regional adalah suatu
istilah hubungan internasional yg menunjukkan kerja sama antarbeberapa negara.
Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat
multilateral yg mengambarkan tentang luasnya keanggotaan dan wilayah cakupan
kerjanya..
Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Referensi : http://jmcleanoloan.blogspot.com/2011/10/macam-macam-organisasi.html
http://ekacyliiaa.blogspot.com/2010/04/pengertian-organisasi-internasional.html