Blogger Widgets

Sabtu, 01 April 2017

Pengertian Etika dan Profesionalisme


ETIKA


A.    Pengertian Etika
 
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung  jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy) 


Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat- pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.#
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
B.  Definisi Etika
 
  • Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  • Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang  baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
  • Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
C.  Macam-macam Etika
 
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:

  • Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang  prilaku atau sikap yang mau diambil.
  • Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan  pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
  • Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi  pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai  baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
  • Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam  bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan  prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
  • ·Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  • ·Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai  anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa  pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.   Sikap terhadap sesama
2.   Etika keluarga
3.   Etika profesi
4.   Etika politik
5.   Etika lingkungan
6.   Etika idiologi

D.  Manfaat Etika
 
      Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut:
1.   Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2.   Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
3.   Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4.   Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.

PROFESI

A.  Pengertian Profesi
 
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap  bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

B. Karakteristik Profesi
  1. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan  bisa diterapkan dalam praktik 
  2. Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan  pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama  pengetahuan teoritis.
  5. Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan  pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
  6. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan  pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
C.  Ciri-Ciri Profesi
 
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
  • Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  • Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi


PROFESIONALISME

A. Pengertian Professional / Professionalisme
Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari  pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang  profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang atau untuk mengisi waktu luang.

B. Ciri-Ciri Profesionalisme
 
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang  berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat  berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan  bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

C   Perbedaan Profesi & Profesional :
 
Profesi :
  • ·   Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
  • ·   Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
  • ·   Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
  • ·  Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
  • ·  Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
  • ·  Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
  • ·  Hidup dari situ.
  • · Bangga akan pekerjaannya.
D.  Kode Etik Profesi / Profesionalisme
 
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan Kode Etik :
  •    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  •    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  •    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  •       Untuk meningkatkan mutu profesi.
  •    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  •       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  •       Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  •       Menentukan baku standarnya sendiri.
Prinsip etika profesi:      
Tanggung Jawab:
  • ·    Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
  • ·    Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan masyarakat pada umumnya
  • ·    Keadilan
  •        Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  •       Otonomi
  •    Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
Contoh Etika:
  • Etika berpakaian. Janganlah anda mengenakan pakaian kantor yang terlalu seksi dan terbuka jika di kantor terdapat peraturan mengenakan pakaian tertutup. Jangan sampai atasan dan rekan kerja gerah melihat pakaian anda yang terkesan seksi. Tampil modis dan bergaya tanpa membuka aurat yang seharusnya tertutup.
  • Etika bertelepon. Ketika anda menerima atau menelepon menggunakan fasilitas kantor, hendaknya bukan digunakan untuk urusan pribadi. Kalaupun anda kepepet menggunakan fasilitas telepon untuk keperluan  pribadi, jangan menggunakan line telepon terlalu lama. Apabila anda  bekerja sebagai costumer services suatu perusahaan, hendaknya selalu menyapa dengan sopan setiap ada telepon masuk.
  • Etika berkomunikasi. Di kantor, anda tak hanya bekerja pada atasan saja. Anda pun memiliki rekan kerja yang mungkin saja seruangan dengan anda. Janganlah menjadi seorang pekerja yang masam. Ketika anda datang, sapalah seluruh rekan kerja anda dengan senyum ramah.

SARAN DAN PENDAPAT

Etika dalam kehidupan sehari-hari sangat diperlukan apalagi dalam aktivitas sehari-hari tersebut berhubungan dengan orang lain. Etika berkaitan dengan norma-norma dimasyarakat. Bangsa Indonesia cenderung menganut budaya Timur, oleh sebab itu etika sangat dijunjung tinggi baik itu dilingkungan keluarga maupun kerja. Etika bersifat relatif karena dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman. Tolak ukur dalam moral yaitu seperti adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Profesi merupakan dasar dari profesional. Profesi tidak bisa menjadi profesional demikian sebaliknya profesional tidak terjadi jika tidak ada profesi.

Sumber :

Selasa, 07 Maret 2017

Manajemen Sumber Daya Manusia

  Sumber Daya Manusia (SDM) dalam konteks bisnis, adalah orang yang bekerja dalam suatu organisasi yang sering pula disebut karyawan. Sumber Daya Manusia merupakan aset yang paling berharga dalam perusahaan, tanpa manusia maka sumber daya perusahaan tidak akan dapat mengahasilkan laba atau menambah nilainya sendiri. Manajemen Sumber Daya Manusia didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia, bukan mesin, dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Manajemen Sumber Daya Manusia berkaitan dengan kebijakan dan praktek-praktek yang perlu dilaksanakan oleh manajer, mengenai aspek-aspek Sumber Daya Manusia dari Manajemen Kerja.

  Tidak ada definisi yang sama tentang Manajemen Sumber Daya Manusia, 3 (tiga) definisi sebagai perbandingan dapat dikemukakan sebagai berikut: Bagaimana orang-orang dapat dikelola dengan cara yang terbaik dalam kepentingan organisasi, Amstrong (1994). Suatu metode memaksimalkan hasil dari sumber daya tenaga kerja dengan mengintergrasikan MSDM kedalam strategi bisnis, Kenooy (1990). Pendekatan yang khas, terhadap manajemen tenaga kerja yang berusaha mencapai keunggulan kompetitif, melalui pengembangan strategi dari tenaga kerja yang mampu dan memiliki komitmen tinggi dengan menggunakan tatanan kultur yang integrated, struktural dan teknik-teknik personel, Storey (1995). Dari ke-3 definisi diatas dapat disimpulkan bahwa, Manajemen Sumber Daya Manusia berkaitan dengan cara pengelolaan sumber daya insani, dalam organisasi dan lingkungan yang mempengaruhinya, agar mampu memberikan kontribusi secara optimal bagi pencapaian organisasi

Fungsi MSDM Manajemen Sumberdaya Manusia terdiri dari dua fungsi, yaitu
fungsi manajemen dan fungsi operasional .
Fungsi Manajemen (FM) terdiri atas: 
1. Fungsi Perencanaan
2. Fungsi Pengorganisasian
3. Fungsi Pengarahan
4. Fungsi Pengkoordinasian
5. Fungsi Pengontrolan/Pengawasan
 Fungsi Operasional (FO) terdiri atas:
1. Fungsi Pengadaan
2. Fungsi Pengembangan
3. Fungsi Pemberi Kompensasi
4. Fungsi Integrasi
 5. Fungsi Pemeliharaan



Sistem Dan Lingkungan


Data-data yang diperoleh berasal dari berbagai sumber, yaitu :

A. SUMBER INTERNAL
1.  Sistem Informasi Akuntansi
         Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu sistem dalam sebuah organisasi yang bertanggung jawab untuk penyiapan informasi yang diperoleh dari pengumpulan dan pengolahan data transaksi yang berguna bagi semua pemakai baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Pada subsistem input sistem informasi SDM ini, data yang diolah terdiri dari data personil dan data keuangan.

2.  Subsistem Penelitian SDM
           Sistem ini bertugas mengumpulkan data melalui kegiatan penelitian khusus seperti :

1.    Penelitian Suksesi, Melakukan penelitian apakah seorang pegawai telah berhasil mencapai kesuksesan dalam bidangnya.
2.   Analisis dan Evaluasi Jabatan, Melakukan penelitian apakah seorang pegawai telah melaksanakan tanggung jawab ataupun tugas-tugasnya sesuai dengan jabatan masing-masing.
3.  Penelitian Keluhan, Mengumpulkan data-data berupa keluhan para pegawai tentang pekerjaan mereka agar pegawai tersebut bisa bekerja dengan lebih maksimal dan tidak mengalami kebosanan.


B. SUMBER EKSTERNAL
1.  Subsistem Inteligen SDM
           Sistem yang bertugas menjelaskan fungsi yang berhubungan dengan pengumpulan data dari elemen-elemen di lingkungan luar perusahaan khususnya elemen-elemen yang berhubungan dengan informasi yang dibutuhkan. Elemen-elemen ini meliputi :
·        Pemerintah
Pemerintah menyediakan data dan informasi yang membantu perusahaan mengikuti berbagai peraturan ketenagakerjaan.

·        Pemasok
Sebagai contoh perusahaan asuransi, yang memberikan tunjangan pegawai, dan lembaga penempatan lulusan universitas serta agen tenaga kerja yang berfungsi sebagai sumber pegawai baru. Para pemasok ini menyediakan data dan informasi yang memungkinkan perusahaan melaksanakan fungsi perekrutan dan peneriamaan.

·        Pelanggan
Pelanggan memeberikan data dan informasi berupa kepuasan mereka akan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan. Apakah pegawai perusahaan memberikan pelayanan yang baik atau tidak.

·        Serikat Pekerja.
Serikat pekerja memberikan data dan informasi yang digunakan dalam mengatur kontrak kerja antara serikat pekerja dan perusahaan


Nama : Wan Agus Simalango (19113221)
Kelas : 4ka16

Senin, 24 Oktober 2016

TENTANG PERILAKU DUNIA MAYA




TUGAS 1
( PENGANTAR TELEMATIKA)
Dunia maya (bahasa Inggris: cyberspace) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
Banyak orang mengartikan dunia maya atau jagat maya dengan internet ataupun sebaliknya. Tetapi menurut saya dunia maya dengan internet itu sesuatu yang berbeda.
Dunia Maya/Jagat Maya menurut Kamus Bahasa Indonesia Online
Jagat Maya = dunia khayal,
Maya = hanya tampaknya ada, tetapi nyatanya tidak ada; hanya ada di angan-angan; khayalan
Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi infomasi yang berlangsung pada dunia luar ikut mendapat dampak dari hal tersebut berdasarkan data yang kami peroleh.
Di kota- kota besar setidaknya telah ada lebih dari 10 warnet yang berlokasi di sekitar kota dan telah banyak remaja yang menggunakan handphone dengan layanan GPRS namun sebagian dari mereka memiliki warung internet.
Pada dasarnya sudah banyak remaja yang menggunakan handphone dengan layanan GPRS, sehingga mereka dapat mengakses internet melalui handphone mereka kapanpun mereka inginkan. Dalam kondisi ini kami telah mencoba melihat lingkungan sekolah maupun masyarakat, ternyata mereka mengakui adanya teknologi seperti ini sangat menyenangkan bagi mereka. Karena mereka dapat mengakses internet dimanpun mereka mau. Sayangnya, kami sadari, adanya pelanggaran remaja (pelajar) terhadap peraturan sekolah untuk tidak mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung karena ketertarikan yang telah menggerogoti mereka. Para remaja mengakui seringnya lupa waktu, karena hal itu pada beberapa remaja yang lain mengakui warung internet adalah tempat yang lebih menyenangkan dan lebih menarik untuk mengakses internet.
Alasan yang teman-teman kami kemukakan relatif sama, biaya yang mereka keluarkan akan terasa lebih ringan dari pada harus menggunakan handphone yang menghabiskan pulsa, selain itu layanan di warnet, lebih baik karena mereka dapat mengakses data lebih luas dan lebih leluasa, mereka mengungkapkan bukan sekedar leluasa dalam hal pengaksesan. Namun juga dengan leluasa dapat keluar rumah memilih warung internet yang mereka sukai. Bahkan secara leluasa memilih teman selama mengakses internet. Karena hal itulah kami berpendapat remaja di kota-kota besar mulai mengalami sikap modernisasi, di satu sisi mereka menginginkan kebabasan, namun di sisi lain mereka takut akan tanggun jawab yang mengiringi kebebasan itu.
Mereka mengaku lebih tertarik mengakses internet di luar rumah karena tidak akan mendapatkan pertanyaan – pertanyaan menyelidiki dari orang tua mereka, seperti, untuk apa kamu mengakses situs itu? Apa kegunaannya bagi kamu? dan berbagai pendapat orang tua yang mereka rasa perintah.
Pada dasarnya setiap remaja mengaku merasa kekhawatiran namun mereka menyatakan tidak terpengaruh dalam hal intensitas mereka mengakses internet, mereka tetap mengakses internet seperti kebiasaan mereka entah itu 1 minggu 3 kali, 1 minggu 5 kali, setiap hari, atau yang hanya memanfaatkan waktu luang saja, yang berbeda hanyalah kewaspaan mereka dalam hal mengungkapkan kalimat di internet ataupun tindakan – tindakan lainnya.
Pastinya mereka mengaku lebih behati – hati. Ternyata dalam hal ini ada responden kami yang pernah mengalami konflik karena situs pertemanan facebook, dia mengaku pernah mempunyai masalah dengan teman facebooknya, namun untungnya hal itu tidak berkepanjangan, dikarenakan ketika masalah itu mulai muncul, dia langsung mencoba membicarakannya secara baik – baik kepada pihak yang bersangkutan di dunia nyata, hal ini menunjukkan
tidak selamanya internet menimbulkan konflik, namun di sisi lain internet juga dapat memberikan pendewasaan sikap remaja yang sedang mengalami masa transisi dalam menghadapi masalah, bagaiman mereka meredam emosi ketika mendapati sebuah masalah di internet, memikirkan secara baik solusi terhadap masalah tersebut, hingga menemui orang yang bersangkutan untuk memecahkan masalah bersama, hal ini tentu menggambarkan proses yang sangat baik akan terjadi pada remaja, sekalipun hal tersebut masih tergantung pada sikap tempraman yang ada pada individu remaja tersebut. Selanjutnya penelitian kami lebih lanjut lagi menemukan bahwa :
Namun mengenai perubahan kehidupan yang dialami remaja di Pamekasan. Kami menemukan bahwa :
Remaja Pamekasan pada umumnya merasakan perubahan yang terjadi pada kehidupannya setelah mengenal internet.
Pada umumnya perubahan yang mereka rasakan adalah mereka lebih tahu tentang informasi terbaru sehingga dapat menambah pengetahuan mereka, dalam menyelesaikan tugas lebih mudah. Dan mereka merasakan hidup lebih menyenangkan dengan internet, ada pula yang mengungkapkan beberapa responden mengaku lebih suka membaca informasi dari internet dari pada harus membaca buku, berbagai perubahan yang terjadi diakibatkan perkembangan internet tersebut tentunya tidak lepas dari perubahan pada hubungan mereka pada orang tuannya, diantara perubahan yang terjadi dan dapat mempengaruhi hubungan orang tua dengan remaja adalah, puberitas, penalaran logis yang berkembang, pemikiran idealis yang meningkat, dan pergaulan menuju kebebasan. Biasanya konflik yang terjadi antara remaja dengan orang tua hanya berkisar masalah kehidupan sehari – hari seperti jam pulang kerumah yang jarang menimbulkan dilema utama.
Ternyata tindakan orang tua terhadap perilaku perubahan anak mempengaruhi intensitas perubahan mereka. Karena beberapa remaja juga mengeluhkan cara – cara orang tua memperlakukan mereka yang otoriter, atau sikap – sikap orang tua yang terlalu kaku atau tidak memahami kepentingan remaja. Akhir – akhir ini banyak orang tua maupun pendidik yang merasa khawatir bahwa anak – anak mereka, terutama remaja mengalami degradasi moral. Sementara remaja sendiri juga sering dihadapkan pada dilema – dilema moral, sehingga remaja merasa bingung terhadap keputusan – keputusan moral yang harus diambilnya, walaupun di dalam keluarga mereka sudah ditanamkan nilai – niali, tetapi remaja akan merasa bingung ketika menghadapi kenyataan ternyata nilai – nilai tersebut sangat berbeda dengan nilai – nilai yang dihadapi bersama teman – temannya maupun dilingkungan yang berbeda. Pengawasan terhadap tingkah lalu oleh orang dewasa sudah sulit dilakukan terhadap remaja karena lingkungan remaja sudah sangat luas, sehingga pengasahan terhadap hati nurani sebagai pengendali internal perilaku remaja menjadi sangat penting, agar remaja bisa mengendalikan perilakunya sendiri ketika tidak ada orang tua maupun guru dan segera menyadari serta memperbaiki diri ketika dia berbuat salah.
2.6. Dampak Positif Penggunaan Internet
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.

2.7 Dampak Negatif Penggunaan Internet
1. Penipuan. Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
2. Carding. Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
3. Perjudian. Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
4. Cyber-relational addiction adalah keterlibatan yang berlebihan pada hubungan yang terjalin melalui internet (seperti melalui chat room dan virtual affairs) sampai kehilangan kontak dengan hubungan-hubungan yang ada dalam dunia nyata
5. Net gaming yaitu sejenis kecanduan prmainan game Online, berbelanja dan kegiatan jual beli melalui internet yang mengganggu pekerjaan dan atau mengakibatkan terjadinya utang.
6. Information overload. Karena menemukan informasi yang tidak habis-habisnya yang tersedia di internet, sejumlah orang rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengumpulkan dan mengorganisir berbagai informasi yang ada.
Berdasarkan beberapa point-point perilaku dan dampaknya maka khususnya jika didalam lingkungan keluarga, dan sekolah diharapkan penggunaan internet dapat lebih bijak, walaupun tidak semua individu-individu dapat melakukannya.
2.8 Upaya Penencegahan Dampak Negatif Internet Terhadap Remaja

2.8.1 Dari sisi pemerintah dan masyarakat
1. Mengontrol situs-situs Internet yang menyajikan informasi yang kurang mendidik bagi masyarakat. Situs porno dan kekerasan yang dapat merusak mental dan kepribadian anak-anak/remaja.
2. Pemakaian produk pihak lain secara legal, menghormati ide dan karya orang lain, membuat undang–undang HAKI (hak atas kekayaan intelektual), melakukan pengawasan terhadap hak cipta, hak paten, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya untuk mencegah terjadinya pembajakan, plagiat, dan pemakaian melebihi lisensi.
2.8.2 Dari sisi Pemilik Situs, Network Administrator dan Pengguna
1. Sebaiknya menggunakan layanan security seperti https, sftp, SSH, dll dibandingkan dengan http, ftp, telnet, dan lain-lain. Penggunaan email seperti S/MIME atau PGP juga perlu.
2. Menggunakan layanan firewall, proxy, ACL (Access List) atau tools lain yang bisa memblok situs-situs yang tidak diinginkan. Beberapa tools untuk pemakaian individual yang sangat bagus adalah TVGuardian dan Weemote. TVGuardian “The Profanity Filter” – secara otomatis mendeteksi dan menyaring ungkapan atau kata-kata kotor dan kata-kata kasar lainnya sementara kita menonton pertunjukan film atau televisi.

2.8.3 Dari sisi Pengguna secara umum
1. Tidak terlibat dalam cyber crime (kejahatan Internet) dan menjadi pelakunya, seperti cracker, carder, phreaker, dan flooder.
2. Pengguna harus logout / sign out jika login pada sebuah situs dan tidak langsung menutupnya dengan cara mematikan browser.
3. Penggunaan password secara aman :
§ Panjang password minimal 9 karakter.
§ Password sebaiknya tidak berhubungan dengan data pribadi pengguna, misalnya : nama istri, nama kecil, dll.
§ Tidak merupakan kata-kata yang ada dalam kamus (dictionary word).
§ Secara teratur mengganti password dalam jangka waktu tertentu.
§ Tidak menyimpan password pada browser.
4. Tidak secara sembarangan memasukkan alamat email terhadap situs-situs yang dikunjungi.
5. Pemakaian Internet Security ( antivirus, antispyware, antispam, dan lain-lain).
2.8.4 Dari sisi Orang tua
1. Letakkan komputer di ruang keluarga atau ruangan yang sering dilewati umum (sebaiknya tidak di kamar tidur anak).
2. Batasi waktu pemakaian komputer untuk anak.
3. Orang tua harus terlibat dan menyediakan waktu dengan anak-anak pada saat mereka sedang online.
4. Pelajari sebanyak mungkin tentang komunitas online, mungkin saja anak-anak lebih mengetahuinya dibandingkan orang tua.
5. Cari tahu mengenai software-software pemblokiran dan penyaringan situs-situs tertentu serta implementasikan.
2.9 Contoh-contoh Penggunaan Internet pada Kehidupan sehari-hari
1. Pelajar dan mahasiswa yang hanya mengerjakan tugas kuliah, daftar ulang dan mencari informasi – informasi beasiswa, serta berita-berita terkini, mereka umumnya hanya menghabiskan waktu menggunakan internet sekitar 2-3 jam sehari.
2. Pelajar dan mahasiswa yang mengerjakan tugas kuliah, dll, dan melakukan komunikasi menggunakan media komunikasi (chatting) YM , facebook, blog, dll umumnya menghabiskan waktu menggunakan internet sekita 2-4 jam sehari.
3. Pelajar dan mahasiswa yang hanya bermain game online , facebook, dll umumnya menghabiskan waktu sekitar 10-24 jam sehari, walaupun itu menghabiskan seluruh waktunya tanpa sekolah dan kuliah.
4. Pelajar dan mahasiswa yang suka mengumpulkan informasi-informasi teknologi, comic-comic jepang dan menonton anime-anime terbaru, umumnya mereka menghabiskan waktu sekitar 1-4 jam sehari.
5. Pelajar dan mahasiswa yang mengakses situs-situs porno, umumnya mereka menghabiskan waktu paling lama 1 jam sehari.


A.  HUBUNGAN DUNIA MAYA DENGAN ETIKA

Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World.

Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.

Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak.

Etika memiliki banyak makna antara lain :

    Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
    Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
    Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.

Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :

    Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
    Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
    Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
    Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
    Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
    Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)

Masih banyak lagi contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.

Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :

    Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
    Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
    Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
    Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’  baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.

Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika yang baik.

Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain:

1.  Utilitarisme

Utilis berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.

2.  Deontolog

Istilah “deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan.

Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.

3.  Teori Hak

Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.

4.  Teori Keutamaan

Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya. Velasquez (2005),

Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital

Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

2. Kutip Seperlunya

Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.

3.   Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi

Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.

4.   Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax

Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

5.   Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)

Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.

6.   Hindari Personal Attack.

Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.

7.   Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)

Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.

8.  Dilarang  menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.

9.   Cara bertanya yang baik :

    Gunakan bahasa yang sopan.
    Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
    Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
    Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
    Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.

Berkirim email, etikanya sebenarnya sama dengan seperti kalau kita berkirim surat biasa pada umumnya. Tentunya etikanya tidak jauh berbeda. Yang sedikit membedakan antara Etika Berkirim Email dengan surat biasa Adalah sebagai berikut :

1.  Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.

Di internet tidak semua orang suka atau punya waktu luang untuk berlama-lama di internet. Disamping karena sibuk, juga tidak semua orang punya akses internet yang unlimited yang tidak punya beban lagi dalam menanggung biaya koneksinya. Jadi etikanya, berkirimlah email dengan kata-kata yang tidak terlalu panjang. Pertanyaannya, gimana kalau isi emailnya pointnya cukup banyak sehingga menuntut emailnya harus panjang sampai berlembar-lembar? Sebaiknya pisahkan ke dalam attachment.

2.  Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.

Meski akses internet sekarang sudah semakin cepat tapi kualitas internet belum merata ke semua daerah, terutama di negara kita, beberapa daerah malah masih mengandalkan kecepatan GPRS dalam koneksi internetnya. Jadi usahakan attachment yang dikirim besarnya tidak lebih dari 1 MB. Jika anda perlu mengirim file yang lebih besar ukurannya, usahakan pakai media lain semacam FTP (file transfer protocol) yang lebih cepat. Atau bisa lewat file sharing yang banyak disediakan di internet. (Seperti 4share)

3.  Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.

Email yang boleh diforward kembali kepada orang lain adalah hanya yang To saja. Artinya CC dan BCC itu stop, harus berhenti di tempat anda. Karena informasinya sebatas buat kita sendiri jadi tidak boleh diteruskan ke orang lain. Boleh diteruskan tapi harus seijin dari authornya yang pertama atau kecuali kita masuk dalam daftar To-nya. Sekedar contoh aja, Roy Suryo dalam sidang kasus Prita Mulyasari memberikan kesaksian yang memberatkan Prita karena waktu itu Prita mengirim email keluhannya kepada 20 orang teman-temanya di kolom To semua, yang artinya dianggap boleh di-forward atau disebarkan sehingga akhirnya sampai menyebar ke milis-milis. Dan Prita dianggap bersalah meskipun tiga pakar, yaitu Chairul Huda (ahli hukum), Ruby Z Alamsyah (ahli analis forensik digital) dan Yasin Kara (mantan Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Panja UU ITE ) tidak sependapat dengan pendapat Roy Suryoini.

4.  Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.

Huruf kapital boleh digunakan sebatas pada kata-kata tertentu. Misal untuk penekanan atau perhatian pada kata yang perlu ditegaskan, tapi jangan sekali-kali digunakan seluruhnya dalam kata-kata emailnya. Karena apa? Karena anda akan dianggap marah oleh si penerima emailnya.

5.  Jangan menghapus rekam jejak email.

Banyak orang yang suka mengforward email-email yang menarik, yang lucu-lucu, yang telah dikirimkan oleh orang lain kepada kita, tapi tidak jarang orang dengan begitu saja menghapus rekam jejak si pengirim atau author emailnya yang pertama. Jadi etikanya anda boleh meneruskan atau mem-forward email tapi tidak boleh menghapus rekam jejaknya. Mengapa demikian? Karena, pertama dengan menghapus berarti anda kurang menghargai si author yang sudah berbaik hati mengirimkannya kepada anda. Kedua, justru anda mendapatkan keuntungan jika terjadi tuntutan terhadap muatan isi emailnya. Anda bias dibebaskan dari tuntutan karena anda bukan sebagai pembuat emailnya.

6.  Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.

Anda boleh saja mem-forward dan memberikan note tambahan dalam forward sebuah email, tapi etikanya anda tidak boleh mengubah atau mengedit sedikitpun muatan isi dari emailnya kecuali kalau anda sudah dapat ijin dari si authornya yang pertama.

7.  Jangan sering mem-BCC orang lain.

Kegemaran sering mem-BCC adalah tidak baik atau kurang etis, terlebih ke milis atau mengirimkan BCC secara masal, karena kesan dari BCC adalah seperti bisik-bisik atau bergunjing. Dan yang lebih parah anda bisa disejajarkan sebagai seorang spammer email yang sering melakukan cara-cara BCC ini.

B.  PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA

1.  Aspek Teknologi

Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”

2.  Aspek Hukum

Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :

    Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
    Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet

3.   Aspek Pendidikan

Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi.

Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.

4.  Aspek Ekonomi

Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.  Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),

5.  Aspek Sosial Budaya

Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam  prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan  kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.

C.  CYBER LAW DI INDONESIA

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting,didalamnya memuat atau  membicarakan mengenai aspek aspek Hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah Hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

    Hak Cipta (Copy Right)
    Hak Merk (Trademark)
    Pencemaran  nama baik (Defamation)
    Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
    Serangan terhadap fasilitas  computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
    Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain name
    Kenyamanan Individu (Privacy)
    Prinsip kehati-hatian (Duty care)
    Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
    Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
    Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
    Pornografi
    Pencurian melalui intenet
    Perlindungan Konsumen
    Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government,
    e-education dll

Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :

1. Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut :

    Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
    Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
    Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
    Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
    Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
    Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.

2. Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime

3. Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.

Berkaitan  dengan penerapan penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.

Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya  Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.

Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakuka di dunia maya sangat rawan penipuan.

Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)

Pasal 27 ayat (1)

”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)

”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pelanggaran Norma Kesusilaan

Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.

Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan  tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.

Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Larangan  content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.

Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.

Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan  atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.

Pasal Pencemaran Nama Baik

Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam  UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP :

“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”

“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”

“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”

Pasal 311 KUHP:

“(1)  Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata  dua, karena disisi lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi.




BAB 3
PENUTUP
Perkembangan dunia maya yaitu internet yang semakin cepat menyebabkan tidak adanya batasan dalam komunikasi. Hal ini disebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung. Meskipun demikian sebaiknya dalam menggunakan fasilitas Internet adalah dengan mengikuti kaidah etika atau tata aturan sederhana yang dapat kita lakukan seperti yaitu dengan bertegur sapa dengan tulisan bukan fisikal, dengan membiasakan bertindak sopan, mengikuti peraturan yang telah ada sebelumnya.
Selain itu dengan mengetahui dan menerapkan etika atau kode etik yang sering kali kita lupakan dalam berinteraksi di dunia maya seperti : kesan pertama ada di tangan anda, hindari penggunaan huruf capital, memberi judul dengan jelas, menggunakan BBC dari pada CC pada Email, membalas email dengan cepat, Membaca dulu baru bertannya, menggunakan kutipan, tidak hanya copy-paste, dan kembali pada did sendiri.
Untuk menghindarkan resiko-resiko tersebut, akan lebih baik bila tulisan-tulisan kritis kita di blog/forum sebaiknya didasarkan pada fakta-fakta atau bukti yang kuat, atau bila kita tidak yakin bukti dan datanya kurang kuat, kita bisa membuat disclaimer bahwa tulisan dibuat berdasarkan fakta atau data yang belum dicek ulang kebenarannya. Pada akhirnya, sepanjang kita bisa bersikap dewasa dan bertanggung jawab dalam menulis, saya yakin kita bisa terhindar dari resiko-resiko tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
agusbintarto.files.wordpress.com/2011/05/makalah-dunia-maya.pdf
phillowjunkies.wordpress.com/2012/03/19/etika-di-dunia-maya/