TUGAS 1
( PENGANTAR TELEMATIKA)
Dunia maya
(bahasa Inggris: cyberspace) adalah media elektronik dalam jaringan komputer
yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik
secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari
berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor,
tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat
menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi
elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara
interaktif.
Banyak orang mengartikan dunia maya atau jagat maya dengan internet ataupun
sebaliknya. Tetapi menurut saya dunia maya dengan internet itu sesuatu yang
berbeda.
Dunia
Maya/Jagat Maya menurut Kamus Bahasa Indonesia Online
Jagat Maya =
dunia khayal,
Maya = hanya
tampaknya ada, tetapi nyatanya tidak ada; hanya ada di angan-angan; khayalan
Pertumbuhan
pengguna internet di Indonesia semakin meningkat seiring dengan perkembangan
teknologi infomasi yang berlangsung pada dunia luar ikut mendapat dampak dari
hal tersebut berdasarkan data yang kami peroleh.
Di kota- kota besar setidaknya telah ada lebih dari 10 warnet yang berlokasi di
sekitar kota dan telah banyak remaja yang menggunakan handphone dengan layanan
GPRS namun sebagian dari mereka memiliki warung internet.
Pada dasarnya sudah banyak remaja yang menggunakan handphone dengan layanan
GPRS, sehingga mereka dapat mengakses internet melalui handphone mereka kapanpun
mereka inginkan. Dalam kondisi ini kami telah mencoba melihat lingkungan
sekolah maupun masyarakat, ternyata mereka mengakui adanya teknologi seperti
ini sangat menyenangkan bagi mereka. Karena mereka dapat mengakses internet
dimanpun mereka mau. Sayangnya, kami sadari, adanya pelanggaran remaja
(pelajar) terhadap peraturan sekolah untuk tidak mengaktifkan handphone selama
kegiatan belajar mengajar berlangsung karena ketertarikan yang telah
menggerogoti mereka. Para remaja mengakui seringnya lupa waktu, karena hal itu
pada beberapa remaja yang lain mengakui warung internet adalah tempat yang
lebih menyenangkan dan lebih menarik untuk mengakses internet.
Alasan yang teman-teman kami kemukakan relatif sama, biaya yang mereka
keluarkan akan terasa lebih ringan dari pada harus menggunakan handphone yang
menghabiskan pulsa, selain itu layanan di warnet, lebih baik karena mereka
dapat mengakses data lebih luas dan lebih leluasa, mereka mengungkapkan bukan
sekedar leluasa dalam hal pengaksesan. Namun juga dengan leluasa dapat keluar
rumah memilih warung internet yang mereka sukai. Bahkan secara leluasa memilih
teman selama mengakses internet. Karena hal itulah kami berpendapat remaja di
kota-kota besar mulai mengalami sikap modernisasi, di satu sisi mereka menginginkan
kebabasan, namun di sisi lain mereka takut akan tanggun jawab yang mengiringi
kebebasan itu.
Mereka mengaku
lebih tertarik mengakses internet di luar rumah karena tidak akan mendapatkan
pertanyaan – pertanyaan menyelidiki dari orang tua mereka, seperti, untuk apa
kamu mengakses situs itu? Apa kegunaannya bagi kamu? dan berbagai pendapat
orang tua yang mereka rasa perintah.
Pada dasarnya setiap remaja mengaku merasa kekhawatiran namun mereka menyatakan
tidak terpengaruh dalam hal intensitas mereka mengakses internet, mereka tetap
mengakses internet seperti kebiasaan mereka entah itu 1 minggu 3 kali, 1 minggu
5 kali, setiap hari, atau yang hanya memanfaatkan waktu luang saja, yang
berbeda hanyalah kewaspaan mereka dalam hal mengungkapkan kalimat di internet
ataupun tindakan – tindakan lainnya.
Pastinya mereka mengaku lebih behati – hati. Ternyata dalam hal ini ada
responden kami yang pernah mengalami konflik karena situs pertemanan facebook,
dia mengaku pernah mempunyai masalah dengan teman facebooknya, namun untungnya
hal itu tidak berkepanjangan, dikarenakan ketika masalah itu mulai muncul, dia
langsung mencoba membicarakannya secara baik – baik kepada pihak yang
bersangkutan di dunia nyata, hal ini menunjukkan
tidak selamanya internet menimbulkan konflik, namun di sisi lain internet
juga dapat memberikan pendewasaan sikap remaja yang sedang mengalami masa
transisi dalam menghadapi masalah, bagaiman mereka meredam emosi ketika
mendapati sebuah masalah di internet, memikirkan secara baik solusi terhadap masalah
tersebut, hingga menemui orang yang bersangkutan untuk memecahkan masalah
bersama, hal ini tentu menggambarkan proses yang sangat baik akan terjadi pada
remaja, sekalipun hal tersebut masih tergantung pada sikap tempraman yang ada
pada individu remaja tersebut. Selanjutnya penelitian kami lebih lanjut lagi
menemukan bahwa :
Namun mengenai perubahan kehidupan yang dialami remaja di Pamekasan. Kami
menemukan bahwa :
Remaja Pamekasan pada umumnya merasakan perubahan yang terjadi pada
kehidupannya setelah mengenal internet.
Pada umumnya perubahan yang mereka rasakan adalah mereka lebih tahu tentang
informasi terbaru sehingga dapat menambah pengetahuan mereka, dalam
menyelesaikan tugas lebih mudah. Dan mereka merasakan hidup lebih menyenangkan
dengan internet, ada pula yang mengungkapkan beberapa responden mengaku lebih
suka membaca informasi dari internet dari pada harus membaca buku, berbagai
perubahan yang terjadi diakibatkan perkembangan internet tersebut tentunya
tidak lepas dari perubahan pada hubungan mereka pada orang tuannya, diantara
perubahan yang terjadi dan dapat mempengaruhi hubungan orang tua dengan remaja
adalah, puberitas, penalaran logis yang berkembang, pemikiran idealis yang
meningkat, dan pergaulan menuju kebebasan. Biasanya konflik yang terjadi antara
remaja dengan orang tua hanya berkisar masalah kehidupan sehari – hari seperti
jam pulang kerumah yang jarang menimbulkan dilema utama.
Ternyata tindakan orang tua terhadap perilaku perubahan
anak mempengaruhi intensitas perubahan mereka. Karena beberapa remaja juga
mengeluhkan cara – cara orang tua memperlakukan mereka yang otoriter, atau
sikap – sikap orang tua yang terlalu kaku atau tidak memahami kepentingan
remaja. Akhir – akhir ini banyak orang tua maupun pendidik yang merasa khawatir
bahwa anak – anak mereka, terutama remaja mengalami degradasi moral. Sementara
remaja sendiri juga sering dihadapkan pada dilema – dilema moral, sehingga
remaja merasa bingung terhadap keputusan – keputusan moral yang harus
diambilnya, walaupun di dalam keluarga mereka sudah ditanamkan nilai – niali,
tetapi remaja akan merasa bingung ketika menghadapi kenyataan ternyata nilai –
nilai tersebut sangat berbeda dengan nilai – nilai yang dihadapi bersama teman
– temannya maupun dilingkungan yang berbeda. Pengawasan terhadap tingkah lalu
oleh orang dewasa sudah sulit dilakukan terhadap remaja karena lingkungan
remaja sudah sangat luas, sehingga pengasahan terhadap hati nurani sebagai
pengendali internal perilaku remaja menjadi sangat penting, agar remaja bisa mengendalikan
perilakunya sendiri ketika tidak ada orang tua maupun guru dan segera menyadari
serta memperbaiki diri ketika dia berbuat salah.
2.6. Dampak Positif Penggunaan Internet
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi
internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat
berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email,
newsgroup, ftp dan www (world wide web jaringan situs-situs web) para pengguna
internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan
murah.
3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan
internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang
penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet
sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang
pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang
perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
2.7 Dampak Negatif Penggunaan Internet
1. Penipuan. Hal ini memang merajalela di bidang manapun.
Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak
mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada
penyedia informasi tersebut.
2. Carding. Karena sifatnya yang real time (langsung),
cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak
digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak
melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat
mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan
mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data
yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
3. Perjudian. Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian.
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus
untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini,
karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan
dari pengunjungnya.
4. Cyber-relational addiction adalah keterlibatan yang
berlebihan pada hubungan yang terjalin melalui internet (seperti melalui chat
room dan virtual affairs) sampai kehilangan kontak dengan hubungan-hubungan
yang ada dalam dunia nyata
5. Net gaming yaitu sejenis kecanduan prmainan game
Online, berbelanja dan kegiatan jual beli melalui internet yang mengganggu
pekerjaan dan atau mengakibatkan terjadinya utang.
6. Information overload. Karena menemukan informasi yang
tidak habis-habisnya yang tersedia di internet, sejumlah orang rela
menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengumpulkan dan mengorganisir berbagai
informasi yang ada.
Berdasarkan beberapa point-point perilaku dan dampaknya
maka khususnya jika didalam lingkungan keluarga, dan sekolah diharapkan
penggunaan internet dapat lebih bijak, walaupun tidak semua individu-individu
dapat melakukannya.
2.8 Upaya Penencegahan Dampak Negatif Internet Terhadap
Remaja
2.8.1 Dari sisi pemerintah dan masyarakat
1. Mengontrol situs-situs Internet yang menyajikan
informasi yang kurang mendidik bagi masyarakat. Situs porno dan kekerasan yang
dapat merusak mental dan kepribadian anak-anak/remaja.
2. Pemakaian produk pihak lain secara legal, menghormati
ide dan karya orang lain, membuat undang–undang HAKI (hak atas kekayaan
intelektual), melakukan pengawasan terhadap hak cipta, hak paten, dan hak atas
kekayaan intelektual lainnya untuk mencegah terjadinya pembajakan, plagiat, dan
pemakaian melebihi lisensi.
2.8.2 Dari sisi Pemilik Situs, Network Administrator dan
Pengguna
1. Sebaiknya menggunakan layanan security seperti https,
sftp, SSH, dll dibandingkan dengan http, ftp, telnet, dan lain-lain. Penggunaan
email seperti S/MIME atau PGP juga perlu.
2. Menggunakan layanan firewall, proxy, ACL (Access List)
atau tools lain yang bisa memblok situs-situs yang tidak diinginkan. Beberapa
tools untuk pemakaian individual yang sangat bagus adalah TVGuardian dan
Weemote. TVGuardian “The Profanity Filter” – secara otomatis mendeteksi dan
menyaring ungkapan atau kata-kata kotor dan kata-kata kasar lainnya sementara
kita menonton pertunjukan film atau televisi.
2.8.3 Dari sisi Pengguna secara umum
1. Tidak terlibat dalam cyber crime (kejahatan Internet)
dan menjadi pelakunya, seperti cracker, carder, phreaker, dan flooder.
2. Pengguna harus logout / sign out jika login pada
sebuah situs dan tidak langsung menutupnya dengan cara mematikan browser.
3. Penggunaan password secara aman :
§ Panjang password minimal 9 karakter.
§ Password sebaiknya tidak berhubungan dengan data
pribadi pengguna, misalnya : nama istri, nama kecil, dll.
§ Tidak merupakan kata-kata yang ada dalam kamus
(dictionary word).
§ Secara teratur mengganti password dalam jangka waktu
tertentu.
§ Tidak menyimpan password pada browser.
4. Tidak secara sembarangan memasukkan alamat email
terhadap situs-situs yang dikunjungi.
5. Pemakaian Internet Security ( antivirus, antispyware,
antispam, dan lain-lain).
2.8.4 Dari sisi Orang tua
1. Letakkan komputer di ruang keluarga atau ruangan yang
sering dilewati umum (sebaiknya tidak di kamar tidur anak).
2. Batasi waktu pemakaian komputer untuk anak.
3. Orang tua harus terlibat dan menyediakan waktu dengan
anak-anak pada saat mereka sedang online.
4. Pelajari sebanyak mungkin tentang komunitas online,
mungkin saja anak-anak lebih mengetahuinya dibandingkan orang tua.
5. Cari tahu mengenai software-software pemblokiran dan
penyaringan situs-situs tertentu serta implementasikan.
2.9 Contoh-contoh Penggunaan Internet pada Kehidupan
sehari-hari
1. Pelajar dan mahasiswa yang hanya mengerjakan tugas
kuliah, daftar ulang dan mencari informasi – informasi beasiswa, serta
berita-berita terkini, mereka umumnya hanya menghabiskan waktu menggunakan
internet sekitar 2-3 jam sehari.
2. Pelajar dan mahasiswa yang mengerjakan tugas kuliah,
dll, dan melakukan komunikasi menggunakan media komunikasi (chatting) YM ,
facebook, blog, dll umumnya menghabiskan waktu menggunakan internet sekita 2-4
jam sehari.
3. Pelajar dan mahasiswa yang hanya bermain game online ,
facebook, dll umumnya menghabiskan waktu sekitar 10-24 jam sehari, walaupun itu
menghabiskan seluruh waktunya tanpa sekolah dan kuliah.
4. Pelajar dan mahasiswa yang suka mengumpulkan
informasi-informasi teknologi, comic-comic jepang dan menonton anime-anime
terbaru, umumnya mereka menghabiskan waktu sekitar 1-4 jam sehari.
5. Pelajar dan mahasiswa yang mengakses situs-situs
porno, umumnya mereka menghabiskan waktu paling lama 1 jam sehari.
A. HUBUNGAN DUNIA
MAYA DENGAN ETIKA
Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya
atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat
untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan
orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang
beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber
World.
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection
Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu
jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti
falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut
pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos
yang berarti kebiasaan, watak.
Etika memiliki banyak makna antara lain :
Makna pertama :
semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok
profesi.
Makna kedua :
norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai
perbuatan yang baik-benar.
Makna ketiga :
studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat
moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang
terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet
lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang
beragam antara lain :
Menghubungkan
orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap
sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan
negara);
Menghubungkan
komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang
terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
Menghubungkan
orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
Menghubungkan
orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax
through internet (internet Fax);
Menghubungkan
orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat
open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
Menghubungkan
orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman
sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan
menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Masih banyak lagi contoh dalam pengaplikasiannya dalam
kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu
untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut
dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini
adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
Pengguna
internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda.
Pengguna
internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan
pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
Bermacam
fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
Harus
diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang
memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru.
Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya
memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga
harus diperhatikan bagaimana etika yang baik.
Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya,
terori yang melandasi beretika tersebut antara lain:
1. Utilitarisme
Utilis berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
2. Deontolog
Istilah “deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon
yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya
baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan.
Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang
baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan
sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
3. Teori Hak
Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
4. Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang
sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu
adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil,
jujur, murah hati, dan sebagainya. Velasquez (2005),
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette
(Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika
, lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua
pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita
mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat
diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan
suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi,
marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan
dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya
huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus
dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan
jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan
seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja
yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang
tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa
membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses
ke forum menjadi terganggu.
3. Perlakuan
Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada
anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya
mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.
4. Hati-hati
terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar
adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para
kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu
bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka
anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan
orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5. Ketika ‘Harus’
Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik
(OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6. Hindari
Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit,
jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata
untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa
dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja,
sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali
menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang
yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7. Kritik dan
Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya
akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat
konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk
anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem
forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per
orang tertentu.
8. Dilarang menghina : agama, ras, gender, status sosial
dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi
yang emosional.
9. Cara bertanya
yang baik :
Gunakan bahasa
yang sopan.
Jangan
asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
Beri judul yang
sesuai dan deskriptif.
Tulis
pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
Buat kesimpulan
setelah permasalahan anda terjawab.
Berkirim email, etikanya sebenarnya sama dengan seperti
kalau kita berkirim surat biasa pada umumnya. Tentunya etikanya tidak jauh
berbeda. Yang sedikit membedakan antara Etika Berkirim Email dengan surat biasa
Adalah sebagai berikut :
1. Kirimkanlah
email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.
Di internet tidak semua orang suka atau punya waktu luang
untuk berlama-lama di internet. Disamping karena sibuk, juga tidak semua orang
punya akses internet yang unlimited yang tidak punya beban lagi dalam
menanggung biaya koneksinya. Jadi etikanya, berkirimlah email dengan kata-kata
yang tidak terlalu panjang. Pertanyaannya, gimana kalau isi emailnya pointnya
cukup banyak sehingga menuntut emailnya harus panjang sampai berlembar-lembar?
Sebaiknya pisahkan ke dalam attachment.
2. Jangan mengirim
attachment yang terlalu besar.
Meski akses internet sekarang sudah semakin cepat tapi
kualitas internet belum merata ke semua daerah, terutama di negara kita,
beberapa daerah malah masih mengandalkan kecepatan GPRS dalam koneksi
internetnya. Jadi usahakan attachment yang dikirim besarnya tidak lebih dari 1
MB. Jika anda perlu mengirim file yang lebih besar ukurannya, usahakan pakai
media lain semacam FTP (file transfer protocol) yang lebih cepat. Atau bisa
lewat file sharing yang banyak disediakan di internet. (Seperti 4share)
3. Jangan
mem-forward sebuah CC atau BCC email.
Email yang boleh diforward kembali kepada orang lain
adalah hanya yang To saja. Artinya CC dan BCC itu stop, harus berhenti di
tempat anda. Karena informasinya sebatas buat kita sendiri jadi tidak boleh
diteruskan ke orang lain. Boleh diteruskan tapi harus seijin dari authornya
yang pertama atau kecuali kita masuk dalam daftar To-nya. Sekedar contoh aja,
Roy Suryo dalam sidang kasus Prita Mulyasari memberikan kesaksian yang
memberatkan Prita karena waktu itu Prita mengirim email keluhannya kepada 20
orang teman-temanya di kolom To semua, yang artinya dianggap boleh di-forward
atau disebarkan sehingga akhirnya sampai menyebar ke milis-milis. Dan Prita
dianggap bersalah meskipun tiga pakar, yaitu Chairul Huda (ahli hukum), Ruby Z
Alamsyah (ahli analis forensik digital) dan Yasin Kara (mantan Wakil Ketua
Pansus sekaligus Ketua Panja UU ITE ) tidak sependapat dengan pendapat Roy
Suryoini.
4. Jangan
menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
Huruf kapital boleh digunakan sebatas pada kata-kata
tertentu. Misal untuk penekanan atau perhatian pada kata yang perlu ditegaskan,
tapi jangan sekali-kali digunakan seluruhnya dalam kata-kata emailnya. Karena
apa? Karena anda akan dianggap marah oleh si penerima emailnya.
5. Jangan
menghapus rekam jejak email.
Banyak orang yang suka mengforward email-email yang
menarik, yang lucu-lucu, yang telah dikirimkan oleh orang lain kepada kita,
tapi tidak jarang orang dengan begitu saja menghapus rekam jejak si pengirim
atau author emailnya yang pertama. Jadi etikanya anda boleh meneruskan atau mem-forward
email tapi tidak boleh menghapus rekam jejaknya. Mengapa demikian? Karena,
pertama dengan menghapus berarti anda kurang menghargai si author yang sudah
berbaik hati mengirimkannya kepada anda. Kedua, justru anda mendapatkan
keuntungan jika terjadi tuntutan terhadap muatan isi emailnya. Anda bias
dibebaskan dari tuntutan karena anda bukan sebagai pembuat emailnya.
6. Tidak boleh
mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
Anda boleh saja mem-forward dan memberikan note tambahan
dalam forward sebuah email, tapi etikanya anda tidak boleh mengubah atau
mengedit sedikitpun muatan isi dari emailnya kecuali kalau anda sudah dapat
ijin dari si authornya yang pertama.
7. Jangan sering
mem-BCC orang lain.
Kegemaran sering mem-BCC adalah tidak baik atau kurang
etis, terlebih ke milis atau mengirimkan BCC secara masal, karena kesan dari
BCC adalah seperti bisik-bisik atau bergunjing. Dan yang lebih parah anda bisa
disejajarkan sebagai seorang spammer email yang sering melakukan cara-cara BCC
ini.
B. PELANGGARAN
KODE ETIK DAN PENYEBABNYA
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat
digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan
sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti
halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang
komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang
melakukan “kejahatan”
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang
berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua
pandangan mengenai hal tersebut :
Karakteristik
aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk
pada batasan-batasan teritorial.
Sistem hukum
tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan
teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan
Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum
tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama
perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap
fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum
yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal
needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3. Aspek
Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi
informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan
kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya
dengan cara menulis kode yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk
mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila
memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi
strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang
karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak
semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan
arogan terutama pada level yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus
mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial
(artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
4. Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang
diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga
antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam
berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi
juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan
”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan
menguntungkan. Akan tetapi pemanfaatan
teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan
kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang
merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
5. Aspek Sosial
Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap
kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di
internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan
Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak
kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar
terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama
artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi
law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang
mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka
prospek law enforcement menjadi berat.
C. CYBER LAW DI
INDONESIA
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah
yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi
cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi,
dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia)
manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting,didalamnya
memuat atau membicarakan mengenai aspek
aspek Hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena
itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati
masalah Hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan
istilah cyber law.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Hak Cipta (Copy
Right)
Hak Merk
(Trademark)
Pencemaran nama baik (Defamation)
Fitnah,
penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Serangan
terhadap fasilitas computer (Hacking,
Viruses, Illegal Access)
Pengaturan
sumber daya internet seperti IP_Address, domain name
Kenyamanan
Individu (Privacy)
Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
Tindakan
criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Isu procedural
seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Pornografi
Pencurian
melalui intenet
Perlindungan
Konsumen
Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government,
e-education dll
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi
Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa
kebijakan antara lain :
1. Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya
– upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan
mempertimbangkan langkah – langkah berikut :
Melakukan
moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
Mengembangkan
tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
Melakukan
langkah untuk membuat peka warga masyarakat aparat terhadap pentingnya
pencegahan kejahatan.
Melakukan
training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
Memperluas
rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
Mengadopsi
kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.
2. Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya
Penanggulangan cyber crime
3. Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan
pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk :
Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi
cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru
menghadapi cyber crime dimasa datang.
Berkaitan dengan
penerapan penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang
merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya
dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.
Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU
ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini
juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang
berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di
wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di
Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger
di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda,
bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia
berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi
lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen,
terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar
tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakuka di dunia maya
sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah
masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami
penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan
penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan,
pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis
perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan
membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di
dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari.
Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta
Pasal 45 ayat (1) dan (2)
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan
sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).”
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan
yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan
merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan
pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi
yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini
dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan
konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal
ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan,
percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat
kalangan tertentu bisa masuk dalam
kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content
yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk
memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana
penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi
seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang
bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi
seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang
bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang
bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian)
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan
memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan
akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap
blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi
pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh
seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang
menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal
lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang
Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama
baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini
memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara
lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran
tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis,
jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk
membela diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan
kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa
yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan
bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan
fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pasal-pasal tersebut di
atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau
bermata dua, karena disisi lain bisa
membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi
kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh
informasi.
BAB 3
PENUTUP
Perkembangan dunia maya yaitu internet yang semakin cepat menyebabkan tidak
adanya batasan dalam komunikasi. Hal ini disebabkan tidak adanya pertemuan
secara langsung. Meskipun demikian sebaiknya dalam menggunakan fasilitas
Internet adalah dengan mengikuti kaidah etika atau tata aturan sederhana yang
dapat kita lakukan seperti yaitu dengan bertegur sapa dengan tulisan bukan
fisikal, dengan membiasakan bertindak sopan, mengikuti peraturan yang telah ada
sebelumnya.
Selain itu dengan mengetahui dan menerapkan etika atau kode etik yang
sering kali kita lupakan dalam berinteraksi di dunia maya seperti : kesan
pertama ada di tangan anda, hindari penggunaan huruf capital, memberi judul
dengan jelas, menggunakan BBC dari pada CC pada Email, membalas email dengan
cepat, Membaca dulu baru bertannya, menggunakan kutipan, tidak hanya
copy-paste, dan kembali pada did sendiri.
Untuk menghindarkan resiko-resiko tersebut, akan lebih baik bila tulisan-tulisan
kritis kita di blog/forum sebaiknya didasarkan pada fakta-fakta atau bukti yang
kuat, atau bila kita tidak yakin bukti dan datanya kurang kuat, kita bisa
membuat disclaimer bahwa tulisan dibuat berdasarkan fakta atau data yang belum
dicek ulang kebenarannya. Pada akhirnya, sepanjang kita bisa bersikap dewasa
dan bertanggung jawab dalam menulis, saya yakin kita bisa terhindar dari
resiko-resiko tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
agusbintarto.files.wordpress.com/2011/05/makalah-dunia-maya.pdf
phillowjunkies.wordpress.com/2012/03/19/etika-di-dunia-maya/